Pengelola layanan
BOXSPLOIT LABS adalah brand independen yang dikelola oleh Ananda Fikri Ijlal Akbar dan saat ini belum berbentuk badan hukum. Penggunaan nama brand dan kebijakan ini bukan pernyataan kepemilikan izin usaha, status PT, atau akreditasi lembaga pendidikan.
Pengelola dapat dihubungi melalui boxsploit@gmail.com.
Ruang lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk booking courses dan layanan BOXSPLOIT LABS yang saat ini dikonfirmasi secara manual melalui kanal admin.
Pengajuan dan peninjauan
Refund ditinjau per kasus oleh admin. Penilaian mempertimbangkan status pembayaran, apakah akses sudah diaktifkan atau layanan sudah dimulai, kesesuaian layanan dengan kesepakatan booking, dan kendala teknis yang dilaporkan.
Untuk mengajukan pembatalan atau refund, kirim email ke boxsploit@gmail.com atau hubungi WhatsApp +6285161100431. Sertakan email akun, nama course/layanan, tanggal pembayaran, nomor referensi transaksi, dan penjelasan kendala. Jangan mengirim OTP atau password.
Peninjauan per kasus tidak menghilangkan hak konsumen atas penyelesaian jika layanan tidak diberikan atau tidak sesuai kesepakatan. Pembatalan oleh pengelola, perubahan jadwal, dan komponen biaya lab perlu dikomunikasikan serta diselesaikan dengan peserta sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku.
Keputusan dan pengembalian dana
Admin akan menghubungi pemohon setelah pemeriksaan dan menyampaikan keputusan, metode, serta perkiraan waktu pengembalian bila refund disetujui. Pengembalian dilakukan ke rekening atau metode pembayaran yang disepakati dengan pemohon. Tidak ada refund otomatis melalui website karena pembayaran masih dikelola manual.
Pembatalan sebelum pembayaran
Booking yang belum dibayar dapat dibatalkan dengan menghubungi admin. Pastikan seluruh syarat akses dan ketentuan booking telah dipahami sebelum melakukan pembayaran.
Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2026.
Hukum yang berlaku dan hak pengguna
Layanan dijalankan dengan mengacu pada hukum Republik Indonesia. Ketentuan website tidak dimaksudkan untuk menghapus hak konsumen atau hak pelindungan data pribadi yang diberikan peraturan perundang-undangan. Bila terdapat ketentuan yang bertentangan dengan aturan wajib, aturan wajib tersebut tetap berlaku.
Jika terjadi keluhan atau perselisihan, hubungi pengelola untuk mencari penyelesaian terlebih dahulu. Pengguna tetap dapat menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang tersedia menurut hukum.
UU No. 8 Tahun 1999 — Perlindungan Konsumen ↗UU No. 27 Tahun 2022 — Pelindungan Data Pribadi ↗